demo-attachment-130-Mask-Group-9

Informasi

BEASISWA

Syarat dan ketentuan beasiswa Tahfidz:

  1. Penerima beasiswa tahfidz al-qur’an merupakan hafizh/hafizhah Al-Qur`an 30 Juz yang dibuktikan dengan syahadah.
  2. Memiliki ijazah SMA/SMK/MA/sederajat
  3. Bersedia mengikuti ujian seleksi tahfidz di kampus STAI Syubbanul Wathon
  4. Bersedia mengikuti perkuliahan hingga selesai
  5. Aktif dalam kegiatan akademik yang dibuktikan dengan presensi kuliah dan nilai setiap semester
  6. Bersedia mengikuti kegiatan-kegiatan kequr’anan yang diselenggarakan di STAI Syubbanul Wathon
  7. Bersedia menandatangani pakta integritas
  8. Bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan tertulis tersebut, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi dan pencabutan beasiswa.
  9. Beasiswa yang diberikan sebesar biaya SPP perkuliahan sebesar 100% dari semester 1 (satu) hingga semester 7 (tujuh). Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan perkuliahan pada semester 7 (tujuh), maka biaya SPP pada semester berikutnya ditanggung oleh mahasiswa tersebut.
  10. Biaya selain SPP yang meliputi pendaftaran, PPL/KKL/PLP, KKN, wisuda, dll ditanggung oleh mahasiwa penerima beasiswa.
  11. Kuota beasiswa tahfizh tahun 2025/2026 sebanyak 3 (tiga) kuota beasiswa.

Syarat dan Ketentuan :

  1. Memiliki Kartu KIP
  2. Penerima KIP-Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah seperti kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Apabila mahasiswa tidak memenuhi syarat tersebut, dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 
  5. Bersedia menyelesaikan perkuliahan hingga selesai
  6. Hanya diperbolehkan izin untuk cuti kuliah apabila dalam keadaan sakit parah.
  7. Aktif dalam kegiatan akademik/perkuliahan yang dibuktikan dengan presensi kuliah dan nilai pada setiap akhir semester.
  8. Bersedia menjadi tim penerimaan mahasiswa baru.
  9. Bersedia menandatangani pakta integritaas
  10. Bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan tertulis tersebut, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi dan pencabutan beasiswa.

  1. Pengurus aktif NU di Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten, Kebumen, dan Kabupaten Wonosobo (Kedu Raya) baik pada tingkat pengurus cabang (PC), MWC, maupun ranting dengan melampirkan SK.
  2. Pengurus aktif Banom NU (PC hingga PAC) dengan melampirkan SK.
  3. Memiliki ijazah SMA atau yang sederajat
  4. Kader NU (tidak harus pengurus) yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus NU (PC/MWC) untuk mendapatkan beasiswa kuliah di STAI Syubbanul Wathon dengan melampirkan surat rekomendasi.
  5. Beasiswa yang diberikan sebesar biaya SPP perkuliahan sebesar 25% dari semester 1 (satu) hingga semester 7 (tujuh). Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan perkuliahan pada semester 7 (tujuh), maka biaya SPP pada semester berikutnya ditanggung oleh mahasiswa tersebut.
  6. Kuota beasiswa NU STAI Syubbanul Wathon tahun 2025/2026 sejumlah 25 (dua puluh lima).
  7. Aktif dalam kegiatan akademik/perkuliahan yang dibuktikan dengan presensi kuliah dan nilai pada setiap akhir semester.
  8. Aktif dalam kegiatan Ke-NU-an
  9. Bersedia menandatangani pakta integritas
  10. Bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan tertulis tersebut, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi dan pencabutan beasiswa.

  1. Syarat dan Ketentuan :

    1. Kriteria beasiswa pesantren STAI Syubbanul Wathon Magelang meliputi Kyai/Nyai, Gus/Ning, Ustadz Pesantren, Pengurus, Santri, dan Alumni Pesantren
    2.  
    1. Beasiswa Pesantren

    Kriteria

    1. Kyai/Nyai
    2. Gus/Ning
    3. Ustadz Pesantren
    4. Pengurus
    5. Santri
    6. Alumni pesantren

    Beasiswa Kerjasama Pesantren

    Beasiswa kerjasama pesantren diperuntukkan bagi Lembaga pondok pesantren yang menghendaki membuka kelas kuliah untuk warga pesantrennya. Adapun ketentuannya sebagaimana berikut:

    1. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan di pondok pesantren kerjasama.
    2. Berlaku untuk umum (tidak hanya Pondok Pesantren Magelang)
    3. Masing-masing calon mahasiswa memiliki ijazah SMA atau yang sederajat
    4. Waktu perkuliahan satu hari/pekan
    5. Jumlah minimal mahasiswa 20/rombel.
    6. Beasiswa berupa potongan SPP:

    20 mahasiswa/mahasantri                          20 % dari SPP penuh

    21-40 mahasiswa/mahasantri                     30 % dari SPP penuh

    41-60 mahasiswa/mahasantri                     40 % dari SPP penuh

    61-100 mahasiswa/mahasantri                  50 % dari SPP penuh

    1. Beasiswa diberikan dari semester1(satu) hingga 7 (tujuh).
    2. Biaya selain SPP, dibayarkan penuh oleh mahasiswa yang bersangkutan. Adapun biaya selain SPP: pendaftaran, daftar ulang, PPL/PKL/PLP, KKN, dan Wisuda.
    3. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan perkuliahan pada semester 7, maka biaya SPP pada semester berikutnya (8, 9, 10,…) dibayarkan penuh oleh mahasiswa tersebut.

    Kewajiban

    1. Bersedia menyelesaikan perkuliahan sampai selesai.
    2. Aktif dalam kegiatan akademik/perkuliahan, dibuktikan dengan presensi kuliah dan nilai pada setiap akhir semester.
    3. Aktif dalam kegiatan pengajian di pesantren
    4. Bersedia menandatangani pakta integritas.
    5. Apabila dalam perjalanan perkuliahan terbukti melanggar kewajiban tersebut, maka mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan beasiswa.

    Beasiswa Zonasi Pesantren

    1. Beasiswa zonasi pesantren diperuntukkan bagi para santri Kabupaten Magelang atau Kota Magelang yang menghendaki kuliah di STAI Syubbanul Wathon
    2. Masing-masing calon mahasiswa memiliki ijazah SMA atau yang sederajat
    3. Melampirkan bukti sebagai santri (surat keterangan dari pondok pesantren)
    4. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan di zona terdekat.
    5. Waktu perkuliahan satu hari/pekan
    6. Jumlah minimal mahasiswa 20/rombel.
    7. Beasiswa berupa potongan SPP:

    20 mahasiswa/mahasantri              20 % dari SPP penuh

    21-40 mahasiswa/mahasantri                     30 % dari SPP penuh

    41-60 mahasiswa/mahasantri                     40 % dari SPP penuh

    61-100 mahasiswa/mahasantri                  50 % dari SPP penuh

    Adapun zonasi pesantren dapat dipetakan sebagaimana berikut:                       Zona 1: Pondok Pesantren Magelang Kota

    Zona 2: Pondok Pesantren Tempuran, Mertoyudan, Borobudur,

    Salaman

    Zona 3: Pondok Pesantren Muntilan, Ngluwar, Mungkid, Salam

    Zona 4: Pondok Pesantren Sawangan, Dukun, Srumbung

    Zona 5: Pondok Pesantren Bandongan, Kaliangkrik, Kajoran

    Zona 6: Pondok Pesantren Windusari, Secang

    Zona 7: Pondok Pesantren Tegalrejo, Candimulyo, Pakis, Ngablak, Grabag 

    1. Beasiswa diberikan dari semester1(satu) hingga 7 (tujuh).
    2. Biaya selain SPP, dibayarkan penuh oleh mahasiswa yang bersangkutan. Adapun biaya selain SPP: pendaftaran, daftar ulang, PPL/PKL/PLP, KKN, dan Wisuda.
    3. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan perkuliahan pada semester 7, maka biaya SPP pada semester berikutnya (8, 9, 10,…) dibayarkan penuh oleh mahasiswa tersebut.

    Kewajiban

    1. Bersedia menyelesaikan perkuliahan sampai selesai.
    2. Aktif dalam kegiatan akademik/perkuliahan, dibuktikan dengan presensi kuliah dan nilai pada setiap akhir semester.
    3. Aktif dalam kegiatan pengajian di pesantren.
    4. Bersedia menandatangani pakta integritas.
    5. Apabila dalam perjalanan perkuliahan terbukti melanggar kewajiban tersebut, maka mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan beasiswa.

Kriteria:

  1. Guru honorer
  2. Guru madrasah diniyyah
  3. Guru TPQ
  4. Pengelola Kelompok Belajar (Kejar) Paket / PKBM
  5. Tenaga Kependidikan
  6. Remaja dan Takmir Masjid (Termasuk juga Putra/Putrinya Takmir Masjid)
  7. Perangkat desa
  8. Pegawai instansi pemerintah honorer

Berlaku untuk umum/nasional (tidak hanya Masyarakat Kabupaten Magelang)

Bentuk Beasiswa

  1. Potongan SPP pada tiap semester sebesar 25 % dari biaya SPP penuh, dari semester 1 (satu) sampai 8 (delapan).

Biaya selain SPP, dibayarkan penuh oleh mahasiswa yang bersangkutan. Adapun biaya selain SPP: pendaftaran, daftar ulang, PPL/PKL/PLP, KKN, dan Wisuda.

  1. Kuota beasiswa Abdimas tahun akademik 2025/2026 berjumlah 25 (dua puluh lima).
  2. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan perkuliahan pada semester 8, maka biaya SPP pada semester berikutnya (9, 10,…) dibayarkan penuh oleh mahasiswa tersebut.

Kewajiban

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pengusul beasiswa Abdimas melampirkan bukti sebagai abdimas:

Guru honorer

surat keterangan sebagai guru dari pihak

sekolah/madrasah

Guru madrasah diniyyah

surat keterangan sebagai guru madrasah diniyyah dari pihak madrasah diniyyah

Guru TPQ

surat keterangan sebagai guru TPQ dari pihak TPQ

Pengelola Kelompok Belajar (Kejar) Paket/PKBM

surat keterangan sebagai pengelola Kejar Paket/PKBM dari Yayasan

Tenaga Kependidikan

surat keterangan sebagai tendik dari sekolah/madrasah

Remaja dan Takmir Masjid (Termasuk juga Putra/Putrinya Takmir Masjid)

surat keterangan sebagai aktivis remaja masjid/takmir masjid/putra dan putri takmir masjid dari Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM)/Takmir masjid

Perangkat desa

surat keterangan sebagai perangkat desa dari kepala desa/lurah

Pegawai instansi pemerintah honorer

surat keterangan sebagai pegawai honorer dari pimpinan Lembaga pemerintah terkait

  1. Bersedia menyelesaikan perkuliahan sampai selesai.
  2. Aktif dalam kegiatan akademik/perkuliahan, dibuktikan dengan presensi kuliah dan nilai pada setiap akhir semester.
  3. Bersedia menandatangani pakta integritas.
  4. Apabila dalam perjalanan perkuliahan terbukti melanggar kewajiban tersebut, maka mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan beasiswa.

Kriteria

  1. Calon mahasiswa pernah menjuarai lomba sains pada saat SMA tingkat nasional atau propinsi.
  2. Calon mahasiswa pernah menjuarai lomba seni pada saat SMA tingkat nasional atau propinsi.
  3. Calon mahasiswa pernah menjuarai lomba olahraga pada saat SMA tingkat nasional atau propinsi.

Bentuk Beasiswa:

  1. Potongan SPP dari semester 1 (satu) hingga 8 (delapan)

Juara lomba nasional            20 % dari SPP penuh

Juara loba tingkat daerah     10 % dari SPP penuh

  • Biaya selain SPP tetap dibayarkan penuh oleh mahasiswa yang bersangkutan. Adapun biaya selain SPP adalah sebagai berikut: pendaftaran, daftar ulang, PPL/PKL/PLP, KKN, dan Wisuda.
  • Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan perkuliahan pada semester 7, maka biaya SPP pada semester berikutny (8, 9, 10,…) dibayarkan penuh mahasiswa yang bersangkutan

Kewajiban:

  1. Pengusul beasiswa harus menyertakan bukti prestasi.
  2. Bersedia menyelesaikan perkuliahan sampai selesai.
  3. Aktif dalam kegiatan akademik/perkuliahan, dibuktikan dengan presensi kuliah dan nilai pada setiap akhir semester.
  4. Bersedia menandatangani pakta integritas
  5. Apabila dalam perjalanan perkuliahan terbukti melanggar kewajiban tersebut, maka mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan beasiswa.

Shopping Basket